Menu

Jumat, 07 September 2012

DEFINISI DALIL

            Dalil artinya suatu keterangan atau suatu bukti, atau suatu barang yanng menunjuki atas kebenaran adanya suatu barang lainnya. Seperti contohnya, dalil bagi wujudnya Allah SWT dengan segala sifatnya yang sempurna, maka cukuplah dengan dalil, ijmali, secara ringkas dengan melihat ada langit dan bumi serta segala isinya, yang menjadi bukti atas adanya Allah SWT.
           Sebagian lagi keterangan yang dituqil dari ibarat Suhaimi yang disalin ma'nanya. Adapun yang dinamakan "Ma'ifatullah" dan ma'rifat kepada Rasulnya, maka terhimpun dalam tiga macam hukum akal. Yaitu yang dikatakan :
  • Wajib pada akal
  • Mustahil pada akal
  • Jaiz pada akal
 
            Maka oleh karena itu wajib saudara-saudara mengetahui satu persatunya yang tiga perkara itu, sebelum kita membicarakan mengenai sifat-sifat Allah yang wajib atasnya. Ditambah lagi di sini dengan keterangan hukum " syar'i" (hukum Syara') dan hukum '' 'adi " (hukum Adat). Agar kita dapat membedakan satu sama lain dari hukum-hukum itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar